Gambaran Umum Perusahaan Asuransi

By Chaca Atmika - Tuesday, April 10, 2012

Tarif Asuransi

Tarif Asuransi adalah suatu harga satuan dari suatu kontrak asuransi tertentu, untuk orang tertentu, terhadap kerugian tertentu, dan digunakan untuk masa tertentu pula.

Perubahan tarif disebabkan oleh adanya :

1. persaingan
2. perubahan struktur perekonomian
3. adanya pp/uu pemerintah

Dalam menentukan tarif banyak mengandung unsur-unsur :

1. kemungkinan
2. value judgment
3. policy pihak pemerintah

Jenis Tarif Asuransi :

• Manual/Class Rate
Yaitu tarif premi yang berlaku untuk semua resiko yang sejenis.

• Merit Rating
Penentuan tarif premi asuransi dimana tiap-tiap resiko dipertimbangkan keadaannya masing-masing digunakan dalam asuransi kebakaran.

Barang yang diasuransikan :

- Barang pilihan (Approved goods)
- Barang bukan pilihan (Non-Approved goods)

Objek Pertanggungan

     Objek pertanggungan adalah terjadinya suatu kerugian yang menimpa kepada pihak tertentu karena suatu peristiwa tertentu, misalnya kebakaran, kerusakan, kematian, sakit atau cidera. Namun dalam hal derivatif objek pertanggungan adalah pada peristiwa tertentu yang bisa mendatangkan kerugian pada pihak tertentu, misalnya fluktuasi tingkat sukubunga, harga, inflasi, kurs mata uang, cuaca, dsb.

 

     Pada asuransi, pihak tertanggung akan mengalihkan suatu resiko tertentu kepada pihak penanggung, dalam hal ini adalah perusahaan asuransi. Di sisi lain pihak tertanggung akan membayar premi asuransi kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung resiko. Jika kerugian yang dimaksudkan benar-benar terjadi maka pihak perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah uang tertentu sesuai dengan kontrak, untuk menutup sebagian atau seluruh kerugian tersebut.

 

     Jika pada asuransi fokusnya adalah pada kerugian yang ditimbulkan, pada derivatif yang penting adalah peristiwa yang menimbulkan kerugian. Jika seseorang mempunyai polis asuransi mobil, sekalipun dia megalami kecelakaan dengan mobilnya, jika mobil tersebut tidak rusak maka dia tidak berhak untuk menerima penggantian apapun. Sebaliknya pada derivatif, sekalipun pihak tertanggung tidak megalami kerugian, jika peristiwa yang disyaratkan terjadi maka dia berhak untuk mengeksekusi apa yang menjadi haknya. Karena itu derivatif selain digunakan untuk keperluan hedging, sebagaimana pada contoh di atas, dapat disalah gunakan untuk kegiatan spekulasi.

 

     Siapapun dapat mengadakan kontrak derivatif, sekalipun dia tidak berbisnis dalam bidang yang riil. Jika dia memprediksi bahwa harga komoditi tertentu akan naik tajam maka dia dapat mengadakan kontrak untuk mendapatkan hak membeli suatu komoditi pada harga tertentu pada saat tertentu di masa yang akan datang (disebut opsi), dimana harga tersebut tentu saja lebih rendah daripada harga yang dia prediksi. Dan jika tebakannya benar dia akan meraup untung, dan jika salah maka kerugian maksimalnya adalah fee yang harus dia bayar kepada pihak penanggung resiko.

 

     Dan manakala derivatif sudah tidak digunakan untuk kegiatan ekonomi riil melainkan semata-mata digunakan untuk alat spekulasi seperti digambarkan dia atas, maka apa bedanya hal itu dengan judi togel atau lotere? Apalagi sekarang banyak jenis kontrak derivatif sudah dibakukan atau disekuritisasi, sehingga ia dapat diperjual belikan di bursa efek, sebagaimana layaknya suatu aset finansial seperti saham dijual belikan di sana; misalnya di BEI sekarang sudah ada derivatif opsi saham.

 

     Dan dalam hal penanggung resiko adalah suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat banyak, maka sangat mungkin lembaga tersebut terpapar resiko yang sangat besar. Untuk meraih bonus yang besar, pengurus lembaga tersebut dapat saja mencoba meraih pendapatan fee sebesar-besarnya melalui bisnis penganggungan resiko- derivatif. Jika resiko tersebut tidak terjadi maka perusahaan akan meraih untung besar, yang berarti imbalan yang besar bagi para eksekutifnya. Jika resiko tersebut terealisasi maka perusahaan akan merugi, dan yang terkena kerugian paling besar adalah para nasabahnya yang menempatkan uangnya dalam lembaga tersebut

Struktur Organisasi

     Anda barangkali pernah bercita-cita atau membayangkan menjadi seorang CEO di sebuah perusahaan asuransi. Tidak ada yang salah dengan cita-cita tersebut apalagi jika Anda memiliki visi ke depan yang lebih baik. Bayangkan jika kita bekerja tanpa visi atau arah yang jelas, pasti perusahaan juga tak akan maju-maju.

 

     Nah, sekedar berbagi saja kepada pembaca blog ini. Atau mungkin ada diantara Anda yang kini menjabat CEO yang sedang merencanakan untuk merestrukturisasi organisasi di perusahaan asuransi yang Anda pimpin. Struktur yang saya tawarkan ini disesuaikan dengan kebutuhan terhadap sistem kerja yang cepat dan tidak bertele-tele. Selengkapnya dapat dilihat di bawah ini :
I. Direktur Utama

II. Direktur Teknik, membawahi :

I.1. Kepala Divisi Underwriting & Reasuransi, membawahi :

II.1.1 Kepala Bagian Underwriting Marine & Liability
II.1.2 Kepala Bagian Underwriting Fire & Engineering
II.1.3 Kepala Bagian Underwriting Motor Vehicle & Misc.
II.1.4 Kepala Bagian Underwriting Credit & Bonding
II.1.5 Kepala Bagian Reasuransi Treaty & Fakultatif

II.2. Kepala Divisi Klaim

II.2.1 Kepala Bagian Klaim Marine & Liability
II.2.2 Kepala Bagian Klaim Non Marine

III. Direktur Pemasaran

III.1 Kepala Divisi Broker
III.2 Kepala Divisi Retail & Corporate
III.2 Kepala Divisi Bancassurance

IV. Direktur Keuangan, SDM & Operasional

IV.1 Kepala Divisi Keuangan & Akuntansi
IV.2 Kepala Divisi SDM & Umum
IV.3 Kepala Divisi IT, R & D
IV.4 Kepala Divisi Humas & Customer Care
     Sebagai catatan, mengapa underwriting & reasuransi digabung dalam 1 (satu) divisi ? Maksud dari penggabungan ini adalah untuk memudahkan proses penutupan asuransi yang memerlukan back up treaty maupun fakultatif sehingga dapat segera diproses tanpa perlu menunggu birokrasi internal yang lama alias bertele-tele. Atau jika mau lebih “ramping” lagi, setiap kepala bagian langsung memegang underwriting dan reasuransi sekaligus sehingga proses akseptasi akan jauh lebih simple. Caranya dengan cara menempatkan minimal 2 (dua) staf : (1) staf akseptasi, dan (2) staf reasuransi. Dengan begitu, ketika sebuah penutupan memerlukan placing fakultatif katakanlah, maka PIC-nya cukup 1 (satu) orang yaitu ke kepala bagian masing-masing class of business. Hal ini tentu berbeda jika underwriting dan reasuransi dibuat divisi terpisah. Meski ter- spesialisasi namun proses akseptasinya akan memakan waktu yang lebih lama dan pasti ribet karena melibatkan hubungan kerja antar divisi. Di Direktorat Pemasaran saya membaginya ke dalam 3 (tiga) divisi yaitu Broker, Retail & Corporate, dan Bancassurance. Jika memungkinkan sih antara retail dan corporate dipisah terutama apabila account retail dan corporate seimbang. Terakhir, mengapa antara keuangan, SDM, dan operasional digabung ?

 

     Keuangan dengan SDM memiliki kaitan erat dalam hal pengelolaan karyawan, begitu juga operasional dipastikan membutuhkan kecepatan dana keuangan. Di bawah direktorat ini terdapat semua fungsi di luar underwriting, klaim, dan pemasaran. Direkturnya pun harus mengetahui banyak hal, mulai dari aspek keuangan, SDM, sampai IT.

Polis Asuransi

     Bukti tertulis untuk perjanjian asuransi disebut polis. Surat perjanjian itu dibuat dengan itikad baik dari kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, di dalam perjanjian itu disebutkan dengan tegas dan jelas mengenai hal-hal yang diperjanjikan kedua belah pihak, hak-hak masing-msing pihak, sangsi atas pelanggaran perjanjian, dan sebagainya.
Fungsi umum Polis:

Perjanjian pertanggungan

• sebagai bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin dialami oleh tertanggung akibat peristiwa yang tidak diduga sebelumnya dengan prinsip:

1. untuk mengembalikan tertanggung kepada kedudukan semula sebelum mengalami kerugian atau
2. untuk menghindari tertanggung dari kebangkrutan

o bukti pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepada penanggung sebagai balas jasa atas jaminan pertanggungan

Fungsi Polis bagi tertanggung :

• sebagai bukti tertulis atas jaminan penanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin dideritanya yang ditanggung oleh polis
• sebagai bukti (kwitansi) pembayaran premi kepada penanggung
• sebagai bukti otentik untuk menuntut penanggung bila lalai atau tidak memenuhi jaminannya

Fungsi Polis bagi penanggung :

• sebagai bukti (tanda terima) premi asuransi dari tertanggung
• sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin diderita oleh tertanggung
• sebagai bukti otentik untuk menolak tuntutan ganti rugi (klaim) bila yang menyebabkan kerugian tidak memenuhi syarat-syarat polis

Macam - Macam Polis :

• Polis perjalanan menjamin insurable interest dalam perjalanan dari tempat pemberangkatan sampai ke tempat tujuan.
• Polis pelabuhan menanggung risiko yang mungkin menimpa kapal selama berada di pelabuhan.
• Polis waktu pertanggungan yang berlaku selama waktu tertentu.
• Polis veem menanggung barang selama di dalam gudang dari kemungkinan risiko kerusakan, risiko kebakaran, dan risiko kehilangan.
• Polis risiko perang

Pokok - Pokok Umum Isi Polis :

• mukadimah
setiap polis mempunyai judul yang meliputi nama dan alamat perusahaan, logo, kode, dan keterangan lain

• syarat uraian
polis berikhtisar antara lain berisikan nama para pihak, periode pertanggungan, uraian atau keterangan dari yang ditanggung, fakta nyata dan uraian lain

• syarat operatif
menguraikan syarat penutupan. untuk macam-macam polis luasnya penutupan berbeda satu sama lain

• kondisi-kondisi
yang mengatur perlindungan dan jaminan berupa implied condition dan express condition

• pengecualian-pengecualian
merupakan hal atau peristiwa-peristiwa yang dikecualikan

• syarat tanda tangan

• program ikhtisar
mencakup nama dan alamat tertanggung dan nama agen, syarat perpanjangan berlakunya polis, premi dasar dan premi tambahan, reduksi, dan lain sebagainya

• informasi lain
nomor dan tanggal polis, syarat khusus

Model Sistem Perusahaan Asuransi

Tujuan:
membahas domain-domain keamanan yang ada pada perusahaan asuransi.

PRODUK:
• Asuransi Kredit Bank
Memberikan perlindungan kepada perbankan atas resiko kerugian akibat kredit macet.
• Penjaminan Kredit
Memberikan jaminan kepada tertanggung memudahkan memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan, khususnya dari Bank.
• Jasa Manajemen Kredit
Mendukung pengelolaan penjualan barang secara kredit melalui :
Memberikan saran atas kebijakan kredit yang diterapkan penjual Membantu pengelolaan tunggakan piutang Menutup kerugian akibat piutang macet
• Surety Bond
memberikan jaminan yang diperlukan untuk memastikan berbagai tahap pelaksanaan proyek dan meningkatkan kepercayaan dalam berbagi jenis transaksi.
• Customs Bond
Memberikan jaminan atas penggunaan fasilitas kepabeanan, baik oleh importir dan produsen eksportir.
• Penjaminan L/C Impor & Kredit Modal Kerja (KMK) Ekspor
Menjamin pembayaran L/C Impor dan SKBDN yang telah dibuka oleh Bank dalam negeri, terutama dalam mengimpor/membeli barang-barang yang digunakan sebagai bahan baku/penolong produksi barang ekspor. Jasa ini Juga menjamin pemberian kredit modal kerja yang digunakan teruatam untuk produksi barang ekspor.

SECURITY MANAGEMENT PRACTICE


• Domain Security Management Practices menjabarkan tentang proses identifikasi aset perusahaan pada umumnya dan aset informasi perusahaan pada khususnya, serta pengembangan dan implementasi dari kebijakan, standar, panduan dan prosedur untuk menentukan tingkat pengamanannya.
• Identifikasi Asset Perusahaan
– Aset phisik
– Aset informasi
• Ancaman-ancaman Terhadap Asset Perusahaan
• Implementasi Kebijakan Keamanan
– Kebijakan (Policies)
– Standar (Standards)
– Panduan (Guidelines)

TELECOMUNICATIONS AND NETWORK SECURITY


• Domain ini menjabarkan aspek keamanan dalam infrastruktur jaringan dan telekomunikasi untuk menjamin kerahasiaan, integritas dan ketersediaan data.
• Peralatan Jaringan dan Telekomunikasi
• Keamanan Jaringan

CRYPHTOGRAPHY

Domain ini membahas aspek keamanan sistem informasi dari sisi penyandian dan penyembunyian data dengan menggunakan teknik cryptography. Tujuan dari cryptography ini adalah agar informasi yang disampaikan hanya dapat dibaca dan dimengerti oleh pihak yang dituju.

  • Share:

You Might Also Like

0 komentar